SURAT PERJANJIAN
JUAL – BELI BANGUNAN
Pada hari ini Sabtu tanggal 28 ( Dua Puluh Delapan) 1 (Januari) tahun 2012 (Dua Ribu Dua Belas), bertempat di rumah Bapak Kasan yang beralamat di Blok Kluwut RT/RW 02/03 Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1. Nama : SUGENG
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Blok Kedap RT/RW 01Desa Pamijahan Kecamatan Weru
Kabupaten Cirebon
Telepon/Hp : 087 729 514 200
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. Nama : NUR KHOLIFAH
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Blok Kluwut RT/RW 02/03 Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon
Telepon/Hp : 085 321 085 187
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:
Luas keseluruhan bangunan : 3 x 4 meter persegi
Yang terletak di : Blok Tugu Lurus Desa Pamijahan Kecamatan Weru
Kabupaten Cirebon
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli
dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 4 (Empat) pasal, seperti berikut di
bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
1. Milik sah pribadinya sendiri,
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada
orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK
PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas
dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. N a m a : SUTADI
P e k e r j a a n : Pedagang
Alamat lengkap : Blok Kluwut RT/RW 02/03 Kecamatan Weru Kabupaten
Cirebon
Hubungan Kekerabatan : Saudara
2. N a m a : KASAN
P e k e r j a a n : Pedagang
Alamat lengkap : Blok Kluwut RT/RW 02/03 Kecamatan Weru Kabupaten
Cirebon
Hubungan Kekerabatan : Orang Tua
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia,
melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli
waris atau penerima hak masing-masing pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA
Jual beli bangunan yang terletak di atasnya tersebut dan diterima dengan harga Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah ).
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani
yang berkekuatan hukum yang sama
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(SUGENG) (NUR KHOLIFAH)
SAKSI-SAKSI:
[SUTADI ] [KASAN ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar