Selasa, 29 Juni 2010

Tugas Badan Usaha

KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sang Pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan beserta seperangkat aturan-Nya, karena berkat limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini yang sederhana dapat terselesaikan tidak kurang daripada waktunya.
Demikian pengantar yang dapat penulis sampaikan dimana penulis pun menyadari bawasannya saya hanyalah seorang manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Allah SWT hingga dalam penulisan dan penyusununnya masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif akan senantiasa penulis nanti dalam upaya evaluasi diri.




Cirebon, Juni 2010

Penulis


















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ………………………………………………………………… i
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………….. ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………. 1
1.2 Tujuan ………………………………………………………………... 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Bentuk-bentuk badan Usaha ………………………………………... 3
2.2 Pengaruh Stakeholders Dalam Pengembangan Teknologi Informasi …. 6
2.2.1 Business Users …………………………………………………………… 7
2.2.2 Employees …………………………………………………… . 7
2.2.3 Government …………………………………………………… 8
2.2.4 Manufacturers ……………………………………………….... 9
2.2.5 Customers …………………………………………………….. 10
2.2.6 Competitors …………………………………………………… 11
2.2.7 Suppliers ……………………………………………………… 12
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………………………………. 13

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Secara luas, kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankn oleh orang atau badan secara teratur dan terus
– menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang
– barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan, atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Secara garis besar, kegiatan bisnis dikelompokkan atas 5 bidang usaha, yaitu sebagai berikut :
1. Bidang Industri. Misalnya pabrik radio, tv, motor, mobil, tekstil, dll.
2. Bidang perdagangan. Misalnya agen, makelar, took besar, took kecil, dll.
3. Bidang jasa. Misalnya konsultan, penilai, akuntan, biro perjalanan, perhotelan, dll.
4. Bidang agraris. Misalnya pertanian, peternakan, perkebunan, dll.
5. Bidang ekstratif. Misalnya pertambangan, penggalian, dll. Dalam kegiatan bisnis, ada pula yang membedakannya dalam 3 bidang usaha, yaitu sebagai berikut.
a. Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan ( Commerce ), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang – orang dan badan – badan baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara Negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
b. Bisnis dalam arti kegiatan industry ( Industry ), yaitu : kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang – barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh : industry perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalia batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, pabrik mesin, dsb.
c. Bisnis dalam arti kegiatan jasa – jasa ( Service ), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa – jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata,akuntan,dll.

1.2 Tujuan






























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Bentuk-bentuk Badan Usaha

1. Badan Hukum
Perkumpulan berarti terdiri dari beberapa orang. Perkumpulan mempunyai 4 unsur yaitu :
• Adanya unsur kepentingan bersama
• Adanya unsur kehendak bersama
• Adanya unsur tujuan
• Adanya unsur kerjasama yang jelas
Keempat unsur ini selalu ada pada tiap – tiap perkumpulan baik yang berbadan hokum maupun yang bukan badan hukum. Dari sekian banyak perkumpulan yang terjadi dalam dunia bisnis, dan merupakan badan hukum yang paling popular sekarang ini adalah bentuk badan hokum Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Menurut Undang
– Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1996, Perseroan Terbatas adalah badan hokum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang
– undang serta peraturan pelaksanaannya. Sedangkan menurut Prof. Soekardono, Perseroan Terbatas adalah suatu perserikatan yang bercorak khusus untuk tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.
A. Pendirian PT
Suatu perseroan hendaknya didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan suatu akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam akta pendirian PT sekurang – kurangnya harus memuat antara lain
a. Nama lengkap, tempat dan tangga lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri;
b. Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat;
c. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
Selain itu, ada 2 hal yang tidak boleh dimuat dalam akta pendirian PT, yaitu :
a. Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham;
b. Ketentuan tentang pemberian keuntungan pribadi kepada pendiri atau pihak lain. Untuk memperoleh pengesahan atas suatu PT, tentunya para pendiri bersama – sama atau melalui kuasanya, mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan akta pendirian perseroan kepada Menteri Kehakiman. Sedangkan pengesahan dapat diberikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak permohonan yang diajukan teah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan. Apabila permohonan ditolak, maka akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai alasan – alasannya. Setelah perseroan sah berdiri, maka direksi perseroan mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan perseroan tersebut dalam daftar perseroan. Daftar perseroan adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang –Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pendaftaran ini wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal pnerimaan laporan. Perseroan yang telah didaftarkan tentunya akan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

B. Direksi dan Komisaris
Seperti kita ketahui, bahwa kekuasaan tertinggi dari suatu PT adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dalam RUPS ditetapkan siapa –siapa yang menjadi direksi, kecuali direksi yang pertama, yang telah ditetapkan dalam akta. Menurut Pasal 84 UU Perseroan Terbatas, ada 2 hal dimana anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan yaitu dalam hal :
a) Terjadi perkara di depan pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan
b) Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan. Selain itu, ada 4 kewajiban direksi yang telah ditetapkan oleh undang – undang, yaitu sebagai berikut.
a. Wajib membuat dan memegang daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan rislah rapat direksi.
b. Wajib menyelenggarakan pembukuan perseroan.
c. Wajib melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan saham dan atau keluarganya.
d. Wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan aminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan. Dalam anggaran dasar pada umumnya perseroan menetapkan adanya beberapa kewajiban sebagai berikut.
a. Menyususn anggaran perseroan untuk tahun yang akan dating, yang harus diselesaikan selambat – lambatnya 3 bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku. Angaran dasar perseroan ini sudah harus direncanakan dan diajukan dalam rapat umum pemegang saham perseroan.
b. Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan tugas direksi perseroan yang harus dikiram kepada dewan komisaris, baik dalam hal mengurus dan menguasai perusahaan maupun membuat neraca dan perhitungan laba rugi seperti disebutkan dalam Pasal 6 Ayat 2 KUHD.
c. Membuat inventarisasi atas semua harta kekayaan perseroan serta pelaksanaan pengawasannnya
d. Mengadakan rapat umum para pemegang saham sekali setahun atau pada saat – saat yang sangat mendesak. Selain direksi, alat perlengkapan lain dari perseroan yang penting adalah komisaris.
Perkataan komisaris mengandung pengertian bik sebagai “organ” maupun sebagai “orang perseorangan”. Sebagai organ, komisaris lazim juga disebut “dewan komisaris”, sedangkan sebagai “orang perseorangan” disebut “anggota komisaris” termasuk juga badan –badan lain yang menjalankan tugas pengawasan khusus di bidang tertentu. Secara tegas Pasal 97 Undang – Undang No 1 Tahun 1995 menyebutkan bahwa komisaris bertugas mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi.
Bila dilihat dari hukumnya, kedudukan komisaris itu ada 3 macam yaitu sebagai berikut.
1. Komisaris yang diangkat tanpa upah dan bukan merupakan pemegang saham, maka status hukumnya adalah sebagai pemegang kuasa perushaan atau RUPS.
2. Komisaris yang diangkat dengan upah, dan bukan merupakan pemegang saham, maka status hukumnya adalah buruh pemegang saham.
3. Komisaris yang diangkat dengan diberi upah, maka status hukumnya adalah buruh pemegang kuasa dan anggota RUPS.
Dapat disimpulkan 3 unsur yang merupakan satu kesatuan bagi suatu perseroan hingga dikategorikan sebagai suatu badan hokum, yaitu :
1. Adanya kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing –masing persero.
2. Adanya persero atau pemegang saham yang bertanggung jawab terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya.
3. Adanya pengurus (direksi dan komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengwasan serta bertanggungjawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan Keputusan RUPS.

2. Bukan Badan Hukum

A. Firma dan CV
Firma Dalam Pasal 16 KUHD disebutkan bahwa yang dinamakan persekutuan firma ialah tiap – tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Jadi persekutuan firma adalah persekutuan perdata khusus karena ada 3 unsur mutlak yang harus dipakai yaitu :
a. Unsur menjalankan perusahaan
b. Unsur nama bersama atau firma
c. Unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan Sekalipun untuk mendirikan firma tidak disyaratkan adanya akta otentik (akta notaries), didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hokum dimana firma berdomisili, dan harus diumumkan dalam berita Negara RI. Sesuai dengan bentuk usahanya, ada 2 kesulitan peran dan tanggung jawab anggota firma, yaitu :
1. Setiap anggota firma selalu mempertaruhkan seluruh harta kekayaan pribadinya.
2. Kelangsungan hidup firma yang tidak terjamin

B. CV (Comanditaire Vennootschap)

Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa perusahaan komanditer (CV) adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.

Macam – macam CV

1. CV dengan diam –diam
Adalah CV yang belum menyatakan dirinya dengan terang – terangan kepada pihak ketiga sebagai CV. Bila CV bertindak keluar, masih menyatakan diri sebagai firma, tetapi ke dalam sudah menjadi CV.
2. CV dengan terang – terangan
Yaitu CV yang dengan terang – terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga. Hal ini misalnya dapat dilihat pada papan nama atau pada kepala surat yang keluar dengan menggunakan nama CV “X”.
3. CV dengan saham – saham
Untuk masalah CV dengan saham, sebenarnya merupakan CV terang – terangan yang modalnya terdiri dari saham – saham. CV dengan saham ini tidak diatur dalam KUHD. Namun hakikatnya CV ini sama dengan CV biasa. Perbedaannya hanya terletak pada pembentuk modalnya saja yaitu dengan cara mengeluarkan saham –saham.

Persamaan PT dan CV

1. Modalnya sama –sama terdiri dari saham –saham, meskipun bagi persekutuan komanditer dengan saham berbentuk saham atas nama sedangkan pada perseroan terbatas dapat berbentuk atas nama atau atas pembawa
2. Pengawasan, di mana pada CV dengan saham dapat ditetapkan salah seorang dari sekutu komanditer sebagai komisaris, yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan sekutu kerja atau sekutu komplementer.

Perbedaannya PT dan CV

1. Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan.
2. Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama – lamanya, sedangkan sekutu kerja CV dengan saham dapat diangkat selamanya.
3. Koperasi
Koperasi mempunyai arti kerja sama. Adanya kerja sama dimaksudkan untuk mencapai satu tujuan yang semula sukar dicapai oleh orang peorangan, tetapi akan mudh dicapai bila dilakukan kerja sama antara beberapa orang. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu kerja sama antara orang –orang yang tidak bermodal untuk mencapai suatu tujuan kemakmuran secara bersama, bukan untuk mencapai keuntungan. Unsur – unsur yang ada pada koperasi adalah :
1. Unsur para pihak Pada koperasi pihak adalah orang – orang yang tidak bermodal.jadi untuk mendapatkan suatu jumlah modal yang besar, haruslah para pihak banyak jumlahnya.
2. Unsur tujuan Tujuannya adalah untuk kemakmuran bersama, yakni pada kebutuhan kebendaan bagi masing –masing anggota.
3. Unsur Modal Pada koperasi masalah modal dipupuk atau dikumpulkan dari simpanan –simpanan, pinjaman, penyisihan, termasuk dana cadangan, dan hibah serta sumber lain yang sah.

4. Pembagian sisa hasil usaha Pada koperasi, pembagian sisa hasil usaha akan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing –
masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan. Menurut UU Koperasi, fungsi dan peran koperasi adalah :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotapada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

A. Prinsip –prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
Menurut Pasal 21, ada 3 perangkat kperasi yang terdiri dari :
1) Rapat anggota
2) Pengurus
3) Pengawas Tugas pengurus :
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapat dan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan rapat anggota
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f. Memelihara daftar buku anggota dan buku pengurus Wewenang pengurus :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemerhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tangung jawabnya dan keputusan rapat anggota
d. Mengangkat pengelola koperasi yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi
Tugas pengawas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

Wewenang pengawas :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c. Merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ketiga

4. Yayasan (Stichting)
Menurut Undang – Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dalam Pasal 1, menegaskan bahwa yayasan adalah badan hokum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan dipeuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenang yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang –
undang tentang yayasan atau anggaran dasar yayasan. Pembina mempunyai kewenangan yang meliputi :
a. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar.
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas.
c. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan.
d. Pengesahanprogram kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan.
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan. Sedangkan pengurus adalah perseorangan yang melaksanakan kepengurusan yayasan dan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Organ yayasan yang terakhir adalah pengawas yang bertugas melakukan pengawasan serta member nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
b. Wakaf.
c. Hibah.
d. Hibah wasiat.
e. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan atau perundang– undangan yang berlaku.






1.2 Pengaruh Stakeholders dalam Pengembangan Teknologi Informasi
Keberhasilan penerapan teknologi informasi di dalam sebuah perusahaan tidak dapat dilepaskan dari pengaruh orang-orang yang berada di sekitarnya. Mereka yang disebut sebagai stakeholders ini merupakan orang-orang yang memiliki kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pengembangan teknologi informasi di perusahaan. Secara umum ada tujuh kelompok stakeholders yang dimaksud: pengguna, pemerintah, industri (manufaktur), pelanggan, karyawan, pesaing, dan pemasok. Artikel singkat ini akan membahas seberapa besar dan seberapa jauh pengaruh dari masing-masing kelompok terhadap penentuan strategi perusahaan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan teknologi informasi yang direncanakan.
Dilihat dari keberadaannya relatif terhadap perusahaan, ketujuh stakeholder teknologi informasi (Earl, 1989) dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis:
1) Stakeholders yang berada di dalam perusahaan, atau merupakan bagian internal dari perusahaan, yaitu pemakai (users) dan karyawan (employees); dan
2) Stakeholders yang merupakan komponen eksternal dari perusahaan, yaitu pemerintah (government), industri pembuat teknologi (manufacturers), pelanggan (customers), pesaing (competitors), dan pemasok (suppliers).
Secara prinsip, perusahaan hanya dapat melakukan kontrol terhadap stakeholders internal karena posisinya yang berada dalam batas-batas kewenangan manajemen. Sementara stakeholders eksternal merupakan komponen makro ekonomi yang hanya dapat dikendalikan oleh mekanisme pasar.
BUSINESS USERS
Para manajer merupakan orang-orang yang paling diuntungkan dengan keberadaan teknologi informasi. Disamping sebagai alat pembantu dalam proses pengambilan keputusan, teknologi informasi merupakan sarana komunikasi yang efisien dan efektif bagi mereka. Yang perlu diperhatikan dalam pengembangan teknologi informasi adalah kenyataan bahwa setiap perusahaan memiliki kebutuhannya masing-masing, yang sangat berbeda dengan perusahaan sejenis lainnya. Lebih jauh lagi, setiap manajer memiliki kekhasannya masing-masing dalam proses pengambilan keputusan. Hal inilah yang harus dipahami bagi para praktisi manajemen teknologi informasi agar dapat membangun sebuah sistem yang tidak hanya unggul dalam kecepatan dan ketepatan saja, melainkan yang relevan atau sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. Sebagai contoh dapat dilihat bagaimana pola pengambilan keputusan yang berbeda antara manajemen puncak pada badan usaha-badan usaha milik negara yang biasanya lebih menekankan padapencapaian misi usaha yang dicanangkan pemerintah, dengan manajemen puncak pada perusahaan swasta yang lebih memfokuskan diri pada peningkatan profitabilitas perusahaan. Mau tidak mau, suka tidak suka, perancangan teknologi informasi pun harus dapat disesuaikan dengan keadaan tersebut agar dapat menjamin tingkat efektivitas proses implementasi.
EMPLOYEES
Tidak dapat dipungkiri bahwa pemakaian teknologi informasi secara optimum seringkali merubah kebiasan bekerja para karyawan. Sesuai dengan hakekat keberadaan teknologi informasi sebagai alat bantu dalam meningkatkan kinerja sumber daya manusia, segala permasalahan yang dihadapi dalam segala usaha pengenalan dan penerapan teknologi tersebut harus selalu dikomunikasikan dengan para karyawan. Manajemen harus jeli dan peka terhadap segala potensi negatif yang dapat ditimbulkan karena diimplementasikannya teknologi informasi. Contoh yang paling klasik adalah tidak produktifnya karyawan pada jam-jam kerja karena banyak dari mereka yang melakukan browsing di internet untuk keperluan-keperluan yang tidak berhubungan dengan tugas sehari-hari. Contoh lainnya adalah tidak dipersiapkannya mereka dalam memanfaatkan teknologi baru yang diperkenalkan perusahaan sehingga keberadaan teknologi informasi bukannya semakin meningkatkan performa mereka, melainkan justru menurunkan mutu pekerjaan mereka(lebih lambat, lebih mahal, dan lebih buruk). Fenomena lain yang sering terjadi adalah penolakan para karyawan untuk merubah kebiasan mereka bekerja sehari-hari (fenomena “people do not like to change” atau “old habit is hard to die”), sehingga terkadang mereka mencari alasan-alasan lain untuk menutupi kemalasan mereka. Di sinilah dibutuhkan strategi pengenalan dan implementasi teknologi informasi agar dapat memenuhi target yang telah dicanangkan perusahaan sehubungan dengan dibangunnya infrastruktur teknologi yang baru.
GOVERNMENT
Pemerintah merupakan entiti negara yang antara lain bertugas untuk merancang dan mengeluarkan peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan agar setiap komponen dalam negara dapat berfungsi dan berinteraksi dengan baik. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah suatu negara berkewajiban menyusun strategi agar penerapan teknologi informasi di setiap perusahaan atau institusi lain di masyarakat tidak bertentangan dengan strategi nasional secara umum dan prinsip-prinsip etika atau hukum internasional. Contohnya adalah bank sentral sebuah negara yang membutuhkan laporan-laporan berkala dari seluruh bank-bank yang ada di negara tersebut untuk keperluan kontrol. Agar setiap bank dapat memberikan laporan yang sesuai dalam waktu yang telah ditargetkan setiap bulannya, tentu saja harus ada kesepakatan mengenai bentuk dan format laporan yang diinginkan. Dengan kata lain, pengembangan teknologi informasi di masing-masing bank harus mengikuti standar-standar pengkodean yang telah ditetapkanpemerintah, yang dalam hal ini adalah bank sentral yang bersangkutan. Hak cipta intelektual terhadap karya-karya aplikasi dan perangkat lunak merupakan salah satu aspek yang harus dilindungi oleh pemerintah setempat. Secara tidak langsung, setiap perusahaan yang ingin membeli dan mengimplementasikan paket aplikasi tertentu harus menghitung-hitung terlebih dahulu cost-benefit-nya. Resiko besar harus dihadapi perusahaan yang memutuskan untuk menggunakan perangkat lunak bajakan, karena dapat menghadapi tuntutan hukum di kemudian hari yang tidak mustahil akan dapat membuat perusahaan yang bersangkutan berada dalam kesulitan besar.
MANUFACTURERS
Adalah tujuan setiap perusahaan teknologi informasi agar produk-produk yang dihasilkan dapat menguasai segmen pasar tertentu. Perang standar merupakan salah satu cara dalam berkompetisi, dimana pemenangnya akan dapat “mengatur” standar internasional yang dipakai secara internasional. Di sini perusahaan harus jeli dalam memilih dan menentukan standar teknologi informasi yang ingin dicapai. Di satu sisi teknologi yang dipilih harus memiliki standar internasional sehingga mudah dalam pengembangannya, terutama dalam hubungan interaksi antara komponen-komponen dalam multi-sistem, sementara di sisi lain teknologi tersebut harus memiliki siklus usia yang cukup panjang. Ketergantungan terhadap para produsen teknologi informasi merupakan suatu hal yang patut dicermati. Kunci utamanya adalah terletak pada dukungan pelayanan yang mereka miliki (supports dan services) dan kemampuan perusahaan dalam mengadakan alih teknologi dari para vendor ke staf pada Divisi Teknologi Informasi misalnya.Namun mengingat bahwa hampir sebagian besar dari perusahaan memiliki bisnis utama (core business) yang bukan berorientasi pada pengembangan teknologi informasi, maka konsep hubungan kerja sama dengan para penyedia jasa teknologi informasi patut dijadikan pertimbangan strategis (strategic alliances). Contoh perang besar standar yang ada dewasa ini adalah pada platform sistem informasi, antara sistem berbasis produk-produk Microsoft dengan sistem lain berbasis Unix.

CUSTOMERS
Pelanggan adalah sumber pemasukan (revenue) dari perusahaan yang secara tidak langsung akan menentukan mati hidupnya perusahaan. Dewasa ini, semakin hari para pelanggan semakin akrab dengan teknologi informasi. Hal ini wajar mengingat bahwa penggunaan teknologi informasi dalam segala aspek kehidupan merupakan salah satu ciri masyarakat global. Karena teknologi telah menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi mereka yang hidup di kota-kota besar, maka tuntutan agar perusahaan-perusahaan yang berperan dalam kehidupan mereka menyediakan fasilitas-fasilitas teknologi informasi merupakan hal yang wajar. Contohnya adalah dalam dunia pendidikan perguruan tinggi, dimana mereka akan memilih universitas yang paling tidak memilki fasilitas internet sebagai salah satu alat dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar maupun administrasi perkuliahan. Contoh lain adalah perusahaan telepon genggam yang harus memiliki fungsi electronic mail pada produk-produk telepon yang ditawarkan.Dengan mudahnya para pelanggan akan pindah ke perusahaan lain jika keinginan mereka akan suatu fasilitas teknologi tertentu tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan.


COMPETITORS
Salah seorang praktisi sistem informasi secara bergurau memberi julukan “Devil’s Advocate” bagi para konsultan yang berusaha meyakinkan manajemen puncak perusahaan terhadap pentingnya teknologi informasi. Secara singkat yang ingin mereka katakan adalah: “Tidak apa-apa jika perusahaan memutuskan untuk tidak akan memanfaatkan teknologi informasi untuk kegiatannya sehari-hari. Namun yang harus diingat bahwa hal tersebut tidak berlaku untuk para kompetitor mereka”. Artinya, dalam menentukan apakah sebuah perusahaan merasa perlu menginvestasikan uangnya untuk membangun infrastruktur teknologi informasi atau tidak, tidak hanya semata-mata berdasarkan analisa kebutuhan saja, namun harus dilihat pula hasil studi terhadap para kompetitor mereka. Harap diperhatikan bahwa para pesaing akan mencoba berbagai macam cara (terutama yang tidak terpikirkan oleh perusahaan-perusahaan lain) untuk dapat memenangkan persaingan, dan teknologi informasi merupakan salah satu senjata utama yang sangat ampuhdi era globalisasi ini.
SUPPLIERS
Stakeholder terakhir adalah para pemasok bahan-bahan mentah maupun baku yang dibutuhkan perusahaan untuk menciptakan produk-produk atau jasa-jasa yang ditawarkan. Di sini terlihat jelas posisi strategis para pemasok terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Tidak sedikit para pemasok dewasa ini yang telah melengkapi dirinya dengan teknologi informasi yang cukup canggih untuk mempermudah kegiatan bisnis mereka. Bagi mereka, berhubungan dengan pelanggan yang memiliki teknologi informasi yang sama akan sangat menguntungkan karena dapat mengurangi biaya-biaya operasional sehari-hari, seperti telepon, faksimili, transportasi, kurir, dan telekomunikasi. Melihat fenomena ini jelas bahwa perusahaan harus dapat mengembangkan teknologi informasinya jika ingin tetap mendapatkan pasokan bahan-bahan mentah dan baku dari rekanan bisnisnya.






































BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Semangka

Anda tentu sudah mengenal buah semangka, bukan? Buah berukuran besar dengan bentuk bulat, berkulit hijau, dan daging buahnya yang manis berwarna merah atau kuning. Buah ini banyak sekali mengandung air, sehingga buah ini terasa sangat segar apabila dimakan saat musim panas.

Selain bisa dimakan langsung, buah semangka ternyata nikmat juga bila dibuat minuman jus. Anda tidak hanya mendapat kesegaran, tapi juga memperoleh segudang manfaat jus semangka yang mungkin Anda sendiri belum pernah mengetahuinya.

Kandungan Jus Semangka

Jus semangka yang kita konsumsi kaya akan likopen, zat warna/pigmen yang sering kita jumpai pada buah seperti semangka atau tomat. Vitamin yang bisa kita temui di dalam jus semangka juga memiliki kadar yang cukup tinggi, seperti vitamin A, B, dan C. Tak hanya itu, jus semangka juga tinggi kalium, karbohidrat, protein, serat, dan beberapa zat penting lain seperti sitrulin, arginin, dll.

Manfaat Jus Semangka

Ada banyak sekali manfaat jus semangka yang bisa Anda dapat bila Anda rutin meminumnya.

  • Bila jus semangka kaya akan vitamin A, sudah tentu bila Anda mengkonsumsinya secara teratur, kesehatan mata Anda akan terjaga tanpa harus mengalami gangguan.
  • Vitamin C yang ada pada jus semangka juga bermanfaat untuk menjaga daya tahan atau kekebalan tubuh agar Anda tidak mudah sakit.
  • Bila Anda sedang melakukan diet, Anda bisa merasakan manfaat jus semangka yang lain, yaitu membantu Anda untuk menurunkan berat badan. Jus semangka akan mudah mengenyangkan perut Anda. Apalagi jus semangka adalah minuman rendah kalori karena memiliki kadar gula yang sedikit.
  • Jus semangka kaya akan kalium, zat yang bisa menjaga keseimbangan tekanan darah. Penderita hipertensi atau tekanan darah tinggi bisa mencoba merasakan manfaat jus semangka yang satu ini
  • Jus semangka kaya akan likopen yang merupakan zat antioksidan yang sangat ampuh untuk melawan radikal bebas penyebab berbagai penyakit, misalnya seperti kanker prostat atau kanker usus besar. Para wanita sangat dianjurkan untuk meminum jus semangka sebagai pencegah kanker mulut rahim.
  • Jus semangka diklaim mampu meningkatkan vitalitas kaum pria sekaligus meningkatkan kualitas sperma. Bahkan, bagi pria yang divonis tidak subur pun, bisa mencoba manfaat jus semangka yang satu ini. Bila diminum secara rutin dan teratur, ada kemungkinan untuk kembali subur dengan kualitas sperma yang baik.
  • Manfaat jus semangka yang lain adalah untuk membantu memperlancar proses pencernaan dalam perut, karena minuman ini kaya akan serat yang sangat berguna untuk mencegah resiko susah buang air besar.
  • Ada yang mengatakan bahwa mengkonsumsi jus semangka akan membuat kita ingin buang air kecil terus. Ini benar, tapi tentu ini bukan hal yang merugikan, karena dengan mengkonsumsi jus semangka, Anda malah akan terhindar dari penyakit batu ginjal.
  • Jus semangka juga bermanfaat untuk mengatasi gangguan kesehatan lain seperti demam, sariawan, atau diare. Jus semangka juga disinyalir mampu meningkatkan kinerja jantung agar tubuh tetap sehat.

Itu adalah sederet manfaat jus semangka yang mungkin belum Anda ketahui. Banyak yang mengira bahwa jus semangka hanya bagus bagi para pelaku diet rendah kalori, padahal minuman ini pun juga sangat dianjurkan bagi Anda yang tidak melakukan diet. Jadi, sangat mudah sekali untuk hidup sehat, bukan? Anda tinggal meminum jus semangka secara rutin, tubuh pun akan terhindar penyakit.